Ulasan Mengenai Peraturan Ganja di Indonesia
Manfaat ganja dalam pengobatan berbagai macam penyakit mulai dari mual, epilepsi hingga meredakan nyeri saraf. Banyak orang di seluruh dunia yang merasakan manfaat ganja medis setelah menggunakannya dan merasa lebih enak, sehingga di luar negeri ganja sudah mulai digunakan untuk pengobatan.
Peraturan Ganja di Indonesia
Bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia mengenai ganja? Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjadi sumber acuan bahwa ganja dilarang dalam peredarannya.
Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
Pada Pasal 6 UU Narkotika menjelaskan bahwa ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I yaitu tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Penggolongan Narkotika
Kemudian penggolongan narkotika juga terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018 mengenai contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:
- Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
- Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
- Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Ganja Medis
Kemudian pernah kah Anda mendengar istilah ganja medis? bagaimana nasib ganja medis yang memiliki manfaat dalam pengobatan berbagai macam penyakit di Indonesia ? Pada awal tahun 2020 sekitar tanggal (30/01) ketika berlangsung rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta, terdapat usulan dari Anggota DPR RI dari Dapil 1 Aceh yaitu Rafli. Dimana isi usulan tersebut adalah wacana melegalkan budidaya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor.
Mengutip berita dari bbc.com, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yaitu Faisal Ali mengatakan dalam agama ganja itu tidak haram, namun kembali lagi tujuan penggunaanya.
"Ide soal pelegalan ganja itu kembali kepada pemerintah, tapi dalam agama kalau untuk obat-obatan dan kesehatan, ganja itu mubah (boleh), tapi ganja itu haram dalam fatwa MPU Aceh karena digunakan untuk mabuk-mabukan," jelasnya.
Kemudian Faisal juga menerangkan bahwa saat ini banyak penggunaan ganja di masyarakat tidak tepat, penggunaannya sembarangan dan berlebihan seperti dalam makanan.
Begitupun dengan pendapat sahabat saya dari Farmaboy yaitu Muhammad Faridoni Akbar, S.Farm. dan Muhammad Hidayatullah, S.Farm. yang mengatakan
"Selagi ada obat yg lain dan halal hukumnya baik dalam islam maupun negara alangkah baiknya menggunakan yg halal dahulu. Jika tidak ada obat lain (ganja) maka hukumnya mubah."
Kutipan Artikel
Mengutip artikel dari Kompas.com yang berjudul "Kementan Jelaskan Aturan Budidaya Ganja Jadi Tanaman Obat" yang ditulis oleh Muhammad Idris (30/8/2020). Tanaman ganja atau Cannabis sativa menjadi polemik kembali menyusul munculnya keputusan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memasukkan tanaman tersebut ke dalam daftar komoditas binaan tanaman obat.
Dimana daftar tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari. Daftar tersebut memasukkan ganja ke dalam golongan 65 tanaman obat lain seperti lempuyang, brotowali, sambiloto, dan kratom.
Walaupun masuk ke dalam golongan tanaman obat, tetap saja pembudidayaan ganja termasuk ilegal tanpa izin pemerintah. Adapun menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menerangkan bahwa tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin apabila ingin dibudidayakan menjadi tanaman obat.
Prihasto menerangkan mengenai budidaya jenis tanaman hortikultura yang termasuk di dalamnya adalah tanaman obat, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. "Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2020).
Setelah menuai polemik mengenai Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, maka dilakukan pencabutan sementara mengenai keputusan tersebut untuk dikaji lebih lanjut dan segera direvisi bersama dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Penutup
Saya pun berpendapat bahwa di Indonesia masih banyak tanaman obat yang bisa di eksplorasi lebih lanjut mengenai manfaatnya dalam pengobatan, pengembangan obat baru dari bahan alam disertai dengan berbagai macam sistem penghantaran obat yang tepat bisa dilakukan untuk mengembangkan potensi bahan alam di Indonesia. Penggunaan obat dari bahan alam diharapkan dapat mengurangi efek samping yang di timbulkan dan pastinya efektif dalam pengobatan, tanaman ganja hanya satu dari sekian banyak tanaman obat yang bisa dikembangkan.
Pengembangan obat baru dari bahan alam yang dipilih bisa didasari dari efek sampingnya yang sedikit dan keefektifannya dalam pengobatan, selama ini yang kita ketahui bahwa ganja dapat menimbulkan ketagihan yang mengakibatkan penggunaannya dilarang di Indonesia. Masih banyak tanaman obat yang bisa kita pilih untuk pengobatan, maka pilihlah bahan alam yang memang terbukti khasiatnya dan sedikit atau bahkan tidak ada efek samping. Sembari menunggu dan berharap adanya obat baru yang ditemukan dan dikembangkan dari bahan alam oleh para peneliti.
Selanjutnya kita akan mengulas mengenai alasan mengapa ganja medis mulai digunakan sebagai pengobatan berbagai macam penyakit di luar negeri sekaligus manfaatnya. Nantikan informasi selanjutnya di blog sehat bersama takiman. Terimakasih atas kunjungannya, semoga wawasan kita bertambah dan memperoleh ilmu yang bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah penulisan yang penulis tidak sadari, silahkan berikan komentar Anda di kolom komentar untuk memberikan tanggapan atau masukan.
Posting Komentar untuk "Ulasan Mengenai Peraturan Ganja di Indonesia"
Mohon komentar yang positif dan sopan, mari sama-sama kita berdiskusi dengan baik. Please don't spam link, thanks.